Kupang, KN – Kasus dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, dan sejumlah jaksa lain, terus didalami oleh bidang pengawasan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belum lama ini, Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa korban lain, atas nama Didik Brand. Didik merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek sekolah di Kota Kupang, tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan pemeriksaan terhadap Didik Brand. Tapi Raka enggan memberikan penjelasan secara detail isi pemeriksaan itu.
“Kemarin yang diperiksa atas nama Didik. Tapi materinya mohon maaf kami belum bisa sampaikan,” kata Raka, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/5/2026).
Sementara itu, Fransisco Bessi, kuasa hukum Roni Sonbay, yang menjadi korban pemerasan diduga oleh Kajari Medan, juga menyatakan hal yang sama.
“Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” ujar Fransisco Bernando Bessi.



Tinggalkan Balasan