Kupang, KN – Polemik yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari mendapat perhatian serius dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Kementerian memastikan akan segera mengambil langkah awal dengan memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap bakal calon pengurus dan pengawas koperasi tersebut.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Herbert H.O. Siagian, mengatakan langkah itu diambil setelah pihaknya menerima pengaduan dan informasi dari sejumlah anggota koperasi, termasuk Jefri Tapobali, terkait dinamika dalam tata kelola KSP Kopdit Swasti Sari.

“Pertama, kami akan memanggil tim UKK yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada bakal calon pengurus dan pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal itu akan segera kami diskusikan,” kata Herbert.

Menurut Herbert, kementerian perlu memperoleh gambaran utuh mengenai proses UKK yang telah dijalankan sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Tak hanya itu, Kementerian Koperasi juga akan melakukan koordinasi lintas deputi, khususnya dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Hal ini karena persoalan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dinilai masuk dalam ranah deputi kelembagaan.

“Kami akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi di koperasi lain sehingga perlu menjadi referensi atau pembelajaran dalam penyelesaian masalah kelembagaan koperasi,” ujarnya.

Kementerian Kedepankan Mediasi

Di tengah polemik yang berkembang, Herbert menegaskan Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum sehingga pendekatan yang dikedepankan adalah mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi.

Menurut dia, langkah mediasi akan dilakukan setelah kementerian menghimpun seluruh informasi dari tim UKK dan deputi kelembagaan agar proses penyelesaian dapat berjalan objektif dan berkeadilan.

“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penyelesaian nonlitigasi dengan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegasnya.