Tak hanya itu, Kementerian Koperasi juga akan melakukan koordinasi lintas deputi, khususnya dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Hal ini karena persoalan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dinilai masuk dalam ranah deputi kelembagaan.

“Kami akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi di koperasi lain sehingga perlu menjadi referensi atau pembelajaran dalam penyelesaian masalah kelembagaan koperasi,” ujarnya.

Kementerian Kedepankan Mediasi

Di tengah polemik yang berkembang, Herbert menegaskan Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum sehingga pendekatan yang dikedepankan adalah mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi.

Menurut dia, langkah mediasi akan dilakukan setelah kementerian menghimpun seluruh informasi dari tim UKK dan deputi kelembagaan agar proses penyelesaian dapat berjalan objektif dan berkeadilan.

“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penyelesaian nonlitigasi dengan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegasnya.