Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan bukti percakapan antara Roni dan Didik serta bukti transfer rekening koran milik Roni dan Didik Brand pada tanggal 7 Oktober 2022.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, Didik juga mengakui adanya komunikasi dengan oknum jaksa berinisial RA yang diduga merujuk pada Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar.
“Di situ ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada 7 Oktober 2022,” katanya.
Fransisco menambahkan, ada juga bukti pengiriman uang pertama, yang dilakukan melalui ajudan sebesar Rp 5 juta. Didik juga mengaku pernah membelikan voucher di Malang senilai Rp 6,7 juta, serta voucher hotel di Bali dengan nominal yang sudah tidak diingatnya. Semuanya diduga diminta langsung oleh oknum jaksa RA.
“Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik,” tegas Fransisco.
Fransisco meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh.



Tinggalkan Balasan