Pasca dikonfirmasi, dua pekan kemudian, Selasa, 14 Mei 2024, PPK BPPW wilayah I NTT, Hendro Ndolu, malah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2024 oleh Polresta Kupang Kota dalam kasus penipuan dan penggelapan dan terancam kurungan penjara di atas lima tahun,

Tersangka Hendro Ndolu dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan anggaran APBN tahun 2021-2022 senilai Rp 40,6 miliar dalam proyek rehabilitasi infrastruktur gedung olah raga (GOR) Oepoi Kupang.

Dikonfirmasi kedua kali oleh Tim KJI di Mapolresta Kupang Kota, Jumat, 17 Mei 2024 pukul 15.47 wita, Hendro Ndolu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berada dalam ruang pemeriksaan penyidik enggan berkomentar. Dengan menggunakan kemeja lengan panjang bercorak warna coklat, ia tampak kusam dan kuyu. Ia bersikeras untuk tidak menjawab pertanyaan dan tetap kukuh mengatakan,”Beta (saya) lapor pimpinan dulu, posisi sekarang saya staf, untuk semua informasi dari pimpinan,” tukasnya lalu memilih bungkam.

Pemilik PT Dua Sekawan, Haji Darwis, saat ditemui, Senin, 10 Juni 2024 pukul 17.10 dikawasan Oebufu, Kota Kupang mengatakan, bahwa benar pekerjaan proyek pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah se kabupaten Rote Ndao dikerjakan oleh perusahaannya PT Dua Sekawan tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp.38,1 Milliar.

“Iya, perusahaan saya yang dapat pekerjaan tersebut, 18 sekolah di Rote Ndao,”kata Haji Darwis.

Saat ditanyai perihal adanya sub kontrak, dirinya menampik proyek tersebut tidak di subkan, namun para pekerja yang terlibat seperti Afo, Aldo (anak Afo), Aming dan Simson Polin merupakan kenalan dan teman baik yang di percayakan untuk membantu dalam pekerjaan proyek tersebut. “Tidak ada sub kontrak, mereka hanya membantu saja, karena kita kenalan,kalau Aldo, anaknya Afo memang dia sarjana teknik jadi saya pakai dia,”tandas Darwis.

Haji Darwis juga mengaku tidak tahu menahu perihal adanya sekolah – sekolah yang mengalami kerusakan parah hingga nyaris menelan korban jiwa para siswa dan, ia menuturkan, saat PHO seluruh kondisi sekolah dalam keadaan baik dan dirinya sama sekali tidak mendapati surat penolakan tanda tangan berita acara dari para kepsek.