“Sesuai RAB, material pasir harusnya pasir takari dari Kupang, namun pemegang proyek tidak mau merugi, ambil pasir lokal yang mengandung lumpur, pekerjaan di sini memang semua tidak sesuai spek, hasilnya bukan buruk tapi sangat buruk,” tandasnya.

Selain itu, sumber yang turut ikut melaksanakan proyek ini menambahkan bahwa dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Dua Sekawan disinyalir tidak dikerjakan sendiri. Mereka diduga melakukan sub kontrak di luar perjanjian ke beberapa oknum. Proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh Haji Darwis pemilik PT Dua Sekawan, lalu dioper ke salah satu anggota DPRD Kabupaten TTU, Florentinus Sonbay (Afo).

Saat dikonfirmasi KJI NTT, Selasa, 30 April 2024, Florentinus Sonbay alias Afo membantah terlibat dalam proyek tersebut. Selain itu dia juga mengatakan tidak ada sub kontrak dalam pengerjaan proyek tersebut. Namun dia mengakui kalau pengerjaan proyek tersebut ikut di-handle anaknya, Reynaldo Sonbay alias Aldo sebagai pelaksana proyek, berdasarkan permintaan lisan pemilik PT Dua Sekawan Haji Darwis. “Tidak ada subkontrak, anak saya yang bantu di sana, semuanya dikerjakan oleh PT Dua Sekawan, milik Haji Darwis,” ujar Afo.