Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Rote Ndao, Yosep Pandie, saat didatangi dua kali pada tanggal 16 dan 17 April 2024 di ruang kerjanya, membenarkan adanya 18 sekolah negeri yang dibangun di sejumlah kecamatan Rote Ndao dan semuanya dalam kondisi rusak hingga saat ini.
“Iya, ada 18 sekolah yang dikerjakan di beberapa kecamatan, dan memang kondisinya rusak, mereka (kepsek) sudah lapor tapi persoalan berlarut-larut karena dari awal memang sudah salah dan tidak jelas,” tandas Yosep.
Dari awal sudah salah karena menurut dia, sempat terjadi pergantian material batu yang diketahui seharusnya bata merah namun diganti batako dan menjadi persoalan yang akhirnya proyek di 18 sekolah tersebut sempat dihentikan. Bahkan material pasir pun diganti. Proyek itu seharusnya menggunakan pasir Takari yang ada di Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, namun diganti dengan pasir lokal dari Rote Tengah yang banyak mengandung lumpur.
Yosep manambahkan, saat serah terima pun semua kepala sekolah menolak penandatangan Berita Acara. “Saat serah terimapun teman-teman (kepsek) banyak mengeluh, tapi kita tidak bisa buat apa-apa,” kata Yosep.
Yosep juga mengakui, mengetahui adanya kejadian plafon ruang kelas di SD Kapadanon runtuh. Namun dia mengaku tak bisa berbuat banyak karena aturan proyek FHO hanya enam bulan, dan saat kejadian sudah usai masa pemeliharaan. “Dinas tak bisa berbuat apa-apa. Terpaksa sekolah menggunakan dana BOS untuk perbaiki yang rusak, agar ada nilai manfaat,” jelasnya.
Sumber yang turut ikut melaksanakan proyek ini membenarkan adanya pergantian material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dirinya menuturkan kerusakan paling parah seperti tembok terbelah, retak hampir semua ruangan baru, bak bocor karena material pasir sesuai APBN menggunakan pasir takari yang didatangkan dari Kupang. Diduga pasir takari itu hanya beberapa truk yang diturunkan. Sisanya mengambil pasir kali mati yang mengandung lumpur. Untuk material bahan bangunan lainnya, pengerjaan proyek tersebut seharusnya menggunakan batu bata merah, tapi dipasang batako dan tidak ada Justifikasi Teknik (Jastek). Perubahan dilakukan hanya lisan sehingga di pasang batako akhirnya dirubuhkan dan mangkrak hingga dua bulan sambil menunggu justifikasi.







Tinggalkan Balasan