Pasca dikonfirmasi, dua pekan kemudian, Selasa, 14 Mei 2024, PPK BPPW wilayah I NTT, Hendro Ndolu, malah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2024 oleh Polresta Kupang Kota dalam kasus penipuan dan penggelapan dan terancam kurungan penjara di atas lima tahun,
Tersangka Hendro Ndolu dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan anggaran APBN tahun 2021-2022 senilai Rp 40,6 miliar dalam proyek rehabilitasi infrastruktur gedung olah raga (GOR) Oepoi Kupang.
Dikonfirmasi kedua kali oleh Tim KJI di Mapolresta Kupang Kota, Jumat, 17 Mei 2024 pukul 15.47 wita, Hendro Ndolu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berada dalam ruang pemeriksaan penyidik enggan berkomentar. Dengan menggunakan kemeja lengan panjang bercorak warna coklat, ia tampak kusam dan kuyu. Ia bersikeras untuk tidak menjawab pertanyaan dan tetap kukuh mengatakan,”Beta (saya) lapor pimpinan dulu, posisi sekarang saya staf, untuk semua informasi dari pimpinan,” tukasnya lalu memilih bungkam.



Tinggalkan Balasan