Diketahui, proyek tersebut terlaksana di bawah Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melelang paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi 18 Sarana Prasarana Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Ditelusuri melalui open tender dan LPSE, tender dimenangkan PT Dua Sekawan, milik Haji Muhammad Darwis yang beralamat di Jalan Timor Raya KM 6 Oesapa-Kupang, dengan penawaran 20 persen lebih rendah atau Rp.38 miliar dari nilai pagu paket yang diberikan negara yakni sebesar Rp 48,16 miliar dan menempati zona kuning dengan poin 57. Namun di ketahui nilai pagu paket tersebut mengalami penambahan di tengah perjalanan pengerjaan proyek menjadi Rp.43milliar.

Paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana 18 Sekolah se-Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2021 atau lebih di kenal “Proyek Merah Putih” diketahui dengan nomor kontrak HK.02.03/SPK/PPK.PS/495 tanggal 19 Mei 2021, dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender yang dimulai sejak 19 Mei 2021-14 Desember 2021.