Kupang, KN – Proses penanganan berkas perkara yang melibatkan Notaris ARK alias Albert Riwu Kore, hingga kini masih bolak-balik antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Raka Putra Dharmana.

Menurut Raka, saat ini berkas perkara masih berada di tangan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, untuk dilakukan koordinasi dan penyempurnaan lebih lanjut.

ARK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris.

“Berkas saat ini posisinya ada di penyidik Polda,” ujar Raka kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik guna dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh penuntut umum.

“Kemarin berkas dikembalikan lagi untuk dikoordinasikan dengan penyidik,” tambahnya.

Hingga kini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil koordinasi dan perbaikan berkas dari penyidik sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)