Kupang, KN – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyatakan Organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) hingga saat ini tidak terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Ditjen AHU Kementerian Hukum Nomor AHU.7-AH.01-2187 tertanggal 6 Juli 2026, perihal Pemberian Informasi. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PERTINA di Jakarta Utara.
Dalam surat itu disebutkan, Ditjen AHU telah melakukan penelusuran pada SABH terhadap Organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI). Hasilnya, PERBATI sampai saat ini tidak terdaftar dalam sistem tersebut.
“Setelah dilakukan penelusuran pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) sampai saat ini tidak terdaftar,” demikian bunyi surat tersebut.
Ditjen AHU juga meminta apabila pihak PERTINA memiliki data terkait nama lengkap dan/atau nomor Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai badan hukum yang dimaksud, agar informasi tersebut disampaikan kembali kepada Kementerian Hukum.
Menanggapi surat tersebut, Ketua PERTINA NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.Me, menilai hasil penelusuran Ditjen AHU memperkuat posisi PERTINA dalam polemik legalitas organisasi tinju di Indonesia.
“Prinsipnya, KONI pun mengakui bahwa organisasi tinju yang sah dan satu-satunya adalah PERTINA, tidak ada yang lain lagi. Hal ini sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 KONI yang tercatat resmi,” tegas Semuel Haning.
Ia mengatakan, PERTINA NTT sebelumnya telah melakukan upaya mediasi dengan PERBATI pada Rabu, 19 Agustus 2026. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Menurut Semuel, persoalan legalitas organisasi perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kegiatan olahraga dan kepentingan para atlet.
“Kami menantang siapapun pejabat atau pihak yang menyatakan bahwa PERBATI memiliki legal standing. Bukan Semuel Haning yang mengatakan ini, ini negara, ini Kementerian Hukum yang menyatakan PERBATI tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum resmi,” ujarnya.









Tinggalkan Balasan