Kupang, KN – Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Bernard Anin dan Yunus Laiskodat, mendatangi Mapolda NTT, Selasa, (21/7/2026) siang, untuk mengajukan Dumas atau pengaduan masyarakat.
Dumas ini diajukan, untuk mempercepat proses hukum, dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat tersangka notaris Albert Riwu Kore (ARK).
Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Bernard Anin mengatakan, Dumas ini dilayangkan, pasca pihaknya menerima surat SP2HP dari penyidik Polda NTT pada tanggal 8 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT menyatakan bahwa, perkara dengan tersangka ARK harus dihentikan sementara, sambil menunggu proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Kupang. Jika ada putusannya, untuk dilampirkan di dalam perkara. Hal ini sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi NTT.
“Terhadap SP2HP ini, kami mengajukan Dumas, dan kami meminta kepada penyidik Polda NTT, kalau bisa melakukan gelar perkara,” kata Bernard Anin.
Ia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan mengapa pihaknya mendesak penyidik melakukan gelar perkara. Menurutnya, laporan polisi terhadap notaris ARK diajukan pada tanggal 14 Februari 2019, dan berkas masih bolak balik sampai hari ini.
“Laporan ini pernah di-SP3, dan SP3 ini dipraperadilankan oleh BPR Christa Jaya, dan dimenangkan oleh BPR Christa Jaya. Artinya sudah memenuhi dua alat bukti yang sah,” ungkapnya
Pada kesempatan yang sama, pihak tersangka ARK juga mengajukan praperadilan terhadap Polda NTT terkait kualitas alat bukti, dan hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka ARK.
“Artinya hakim memperkuat putusan sebelumnya, bahwa dua alat bukti itu sudah pas, atau sudah cukup, dan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, atau P21” ujar Bernard.
Di sisi lain, Bernard juga menegaskan, petitum dalam gugatan perdata Rahmat terhadap BPR Christa Jaya, juga bisa menjadi alat bukti baru yang mempertegas dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka ARK.
“Selain kepada pihak Polda NTT, kami juga akan mengajukan Dumas kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT, agar proses hukum ini segera berakhir. Kalau salah, silahkan dihukum. Kalau benar silahkan dibebaskan,” pungkas Bernard. (*)




Tinggalkan Balasan