Kalau kita sepintas menelisik cara bertindak Prof. Karomani dan anak buahnya dari perspektif moral konstitusi, maka perbuatan para akademisi Universitas Negeri Lampung ini mencederai tujuan dan spirit negara kita dalam upaya mencerdaskan kehidupan seluruh anak bangsa seperti yang tertuang di dalam Pembukaan UDD 1945. Artinya bahwa seandainya para mahasiswa jalur mandiri itu tak menyogok sang profesor, maka mereka tak akan mendapat akses untuk belajar di Unila.

Selain meminta suap, para profesor dan pengajar di kampus-kampus juga seringkali bersikap feodal, otoriter dan mempersulit mahasiswa-mahasiswinya yang kritis dalam urusan pemeriksaan proposal atau skripsi. Tak patut Rektor Prof. Karomani dan kroni-kroninya mempertontonkan contoh buruk dan tabiat merampok kepada generasi-generasi pemimpin masa depan negeri ini. Akan menjadi apakah dunia pendidikan tinggi dan masa depan para pemimpin politik negeri ini ke depan kalau para penyalur ilmu pengetahuan dan moral mempertontonkan moralitas buruk semacam ini kepada para mahasiswa di dalam kampus? Sebagai masyarakat kita sungguh berharap kepada negara dalam hal ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi supaya melakukan pengawasan super ketat terhadap kaum profesor dan akademisi yang tersesat di dalam kubangan irasionalis dan immoral sehingga dunia pendidikan tinggi di republik ini bebas dari ethos KKN. Dengan demikian, kampus-kampus kita benar-benar menjadi wadah ilmiah di mana mahasiswa-mahasiswi kita bisa mencari ilmu pengetahuan dan menimbah nilai-nilai moral Pancasila. (*)