Saya menyebutnya demikian sebab banyak orang yang memegang tampuk kekuasaan di dalam institusi-institusi baik itu swasta maupun pemerintah berwatak korup. Dan, sudah terlalu banyak kaum elit dan pejabat publik yang dibayar dengan pajak keringat rakyat berurusan dengan KPK. Hal ini bisa dilihat dari data yang dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kuliah umum bertema Antikorupsi di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya. Menurutnya, sejak berdirinya KPK, lembaga anti rasuah itu telah menangkap 155 kepala daerah yang terlibat korupsi. Jumlah itu belum termasuk pejabat dari pemerintah pusat, para menteri, hakim dan kepala dinas (Kompas.com, 16/11/2021).
Tak hanya para pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus korupsi melainkan juga pejabat legislatif. Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) setidaknya terdapat 586 anggota DPR/DPRD menjadi tersangka korupsi dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir (Republika.co.id, 15/2020). Belum lagi para kepala desa di kampung-kampung. Baru-baru ini, seorang Kades di Kabupaten Aru, Maluku ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp. 412 juta (cnnindonesia.com, 05/08/2022). Jadi, praktik korupsi di Indonesia berjalan cukup masif berdasarkan hierarki jabatan mulai dari atas sampai ke pelosok-pelosk.





Tinggalkan Balasan