Patologi korupsi ini tidak hanya menular ke dalam tubuh para pejabat publik tetapi juga sudah sangat liar menjangkit ke dalam tubuh dunia pendidikan tinggi di Indonesia seperti dalam kasus terbaru di Unila. Menurut Nurul Ghufron, 86% para koruptor adalah alumni perguruan tinggi. Fakta ini mau menegaskan bahwa lembaga perguruan tinggi di Indonesia sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Ini berarti ethos korupsi itu sudah mulai ditaburkan dari dalam kampus-kampus. Maraknya praktik korupsi di dunia kampus tentu bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang perguruan tinggi. Di dalam UU ini ditegaskan bahwa tujuan dari perguruan tinggi ialah membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila.
Kasus suap di Unila yang diprakarsai oleh Prof. Karomani tentu mencoreng wajah perkampusan Indonesia terutama Unila. Semestinya, para profesor seperti Karomani bebas dari opium korupsi dan lebih lengket pada soal-soal ilmiah. Seorang profesor sesungguhnya merupakan simbol pengetahuan dan moral. Tugas dan tanggung jawabnya ialah membakar api ilmiah dan membuka jalan pengetahuan serta keadilan, kejujuran dan nilai-nilai luhur lainnya kepada generasi-generasi muda terutama para mahasiswanya agar mereka terbantu untuk keluar dari zona gelap ketidaktahuan menuju dermaga pengetahuan dan peradaban modern. Bukan sebaliknya, sang profesor menaburkan benih korupsi di dalam kampus dan memberi contoh buruk kepada para mahasiswa barunya. Ini adalah sebuah ironi dan penghianatan paling brutal dari seorang akademisi terhadap dunia perguruan tinggi, profesi dan segala titel akademik yang melekat pada dirinya.





Tinggalkan Balasan