Ethos Korupsi
Belum lama ini, tepatnya dua hari sesudah kita merayakan dirgahayu kemerdekaan RI ke-77 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gerakan operasi tangkap tangan (OTT) berhasil meringkus Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) periode 2020-2024 Prof. Karomani atas dugaan penerimaan uang suap mencapai 5 miliar Rupiah. Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Prof Karomani menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (Tempo.co, 20/08/2022).

Kasus sang profesor ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di negeri beribu pulau ini masih sangat masif dan subur. Dengan kasus suap ini kita tiba pada sebuah konklusi bahwa korupsi itu adalah sebuah ethos (Yunani) yang sudah berakar kuat di negeri kita. Frans Ceunfin, seorang rohaniwan Katolik dan pengajar filsafat dalam manuskripnya berjudul etika mendeskripsikan tentang kosakata ethos (akar kata dari etika) sebagai kebiasaan, adat istiadat, cara yang lazim dalam bertindak dan watak. Yeah, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di negeri kita yang semakin menggila akhir-akhir ini bisa dibaca sebagai sebuah ethos. Dalam artian bahwa korupsi adalah watak kita, kebiasaan kita dan adat istiadat kita. Semakin ia diberantas, semakin ia bertumbuh pesat. Ini memang ganjil dan gila!

Saya menyebutnya demikian sebab banyak orang yang memegang tampuk kekuasaan di dalam institusi-institusi baik itu swasta maupun pemerintah berwatak korup. Dan, sudah terlalu banyak kaum elit dan pejabat publik yang dibayar dengan pajak keringat rakyat berurusan dengan KPK. Hal ini bisa dilihat dari data yang dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kuliah umum bertema Antikorupsi di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya. Menurutnya, sejak berdirinya KPK, lembaga anti rasuah itu telah menangkap 155 kepala daerah yang terlibat korupsi. Jumlah itu belum termasuk pejabat dari pemerintah pusat, para menteri, hakim dan kepala dinas (Kompas.com, 16/11/2021).

Tak hanya para pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus korupsi melainkan juga pejabat legislatif. Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) setidaknya terdapat 586 anggota DPR/DPRD menjadi tersangka korupsi dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir (Republika.co.id, 15/2020). Belum lagi para kepala desa di kampung-kampung. Baru-baru ini, seorang Kades di Kabupaten Aru, Maluku ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp. 412 juta (cnnindonesia.com, 05/08/2022). Jadi, praktik korupsi di Indonesia berjalan cukup masif berdasarkan hierarki jabatan mulai dari atas sampai ke pelosok-pelosk.