Kupang, KN– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Belajar Anak di Rumah.

Regulasi yang diluncurkan pada 2 Mei 2026 itu diharapkan dapat memperkuat peran orang tua dalam mendukung pendidikan anak sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di rumah.

Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, Max Oder Sombu, mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan pergub tersebut.

“Pergub ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat. Anak-anak pada jam tertentu akan mendapat perhatian khusus terkait aktivitas belajar mereka,” kata Max di Kupang, Jumat (29/5/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambros Kodo, menjelaskan bahwa pergub tersebut mengatur pelaksanaan jam belajar anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Pergub ini memiliki tagline Meja Belajar. Tujuannya untuk memperkuat peran orang tua dan guru sebagai pendidik utama bagi anak. Peran itu diperkuat melalui pengaturan jam belajar di masyarakat,” ujar Ambros.

Menurutnya, dalam pergub tersebut ditetapkan waktu belajar selama satu jam tiga puluh menit setiap hari, yakni pukul 18.00 hingga 19.30 Wita.

Pada waktu tersebut, anak-anak diharapkan meninggalkan berbagai aktivitas yang dapat mengganggu proses belajar, termasuk penggunaan gawai.

“Selama satu setengah jam itu anak-anak diharapkan meninggalkan gadget dan membangun komunikasi dengan keluarga. Jika mengalami kesulitan belajar, mereka bisa bertanya kepada orang tua,” jelasnya.

Ambros menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mencegah anak terlibat dalam berbagai perilaku berisiko akibat kurangnya pengawasan.

“Dengan pengaturan jam belajar ini, anak-anak dapat terhindar dari pergaulan yang bersifat negatif. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga,” katanya.

Ia menilai keberhasilan implementasi Pergub Jam Belajar sangat bergantung pada dukungan pemerintah kabupaten/kota serta partisipasi aktif masyarakat.