Menurutnya, dalam pergub tersebut ditetapkan waktu belajar selama satu jam tiga puluh menit setiap hari, yakni pukul 18.00 hingga 19.30 Wita.
Pada waktu tersebut, anak-anak diharapkan meninggalkan berbagai aktivitas yang dapat mengganggu proses belajar, termasuk penggunaan gawai.
“Selama satu setengah jam itu anak-anak diharapkan meninggalkan gadget dan membangun komunikasi dengan keluarga. Jika mengalami kesulitan belajar, mereka bisa bertanya kepada orang tua,” jelasnya.
Ambros menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mencegah anak terlibat dalam berbagai perilaku berisiko akibat kurangnya pengawasan.
“Dengan pengaturan jam belajar ini, anak-anak dapat terhindar dari pergaulan yang bersifat negatif. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga,” katanya.
Ia menilai keberhasilan implementasi Pergub Jam Belajar sangat bergantung pada dukungan pemerintah kabupaten/kota serta partisipasi aktif masyarakat.
“Gerakan ini akan berhasil jika mendapat dukungan masyarakat. Melalui jam belajar, kita ingin mengurangi kesenjangan akses dan kesempatan belajar serta membangun kembali budaya belajar yang baik,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan