Jakarta, KN – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Rudianto menilai perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kebijakan publik dalam pengelolaan aset daerah yang sebelumnya telah melalui proses perdata hingga berkekuatan hukum tetap, namun kemudian kembali diproses ke ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau suatu objek sengketa sudah diperiksa dan diputus melalui mekanisme perdata, lalu kemudian ditarik lagi ke ranah pidana korupsi tanpa konstruksi yang sangat hati-hati, ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Rudianto Lallo saat dimintai tanggapannya.

Menurut legislator asal Sulawesi Selatan itu, penegakan hukum terhadap korupsi memang harus didukung, namun aparat penegak hukum juga wajib membedakan secara tegas antara perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana dengan kebijakan administrasi pemerintahan atau sengketa hak keperdataan.