Rudianto Lallo menilai fakta bahwa hakim hanya menyatakan terbukti pada dakwaan subsidair menunjukkan adanya perdebatan serius dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan status objek aset yang disengketakan.

“Dalam perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan aset negara atau aset daerah, harus ada kehati-hatian luar biasa. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya penghukuman seseorang, tetapi juga kepastian hukum terhadap kebijakan pemerintahan,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya putusan perdata terkait objek tanah yang disengketakan. Dalam perkara Nomor 149/Pdt.G/2019/PN.Kpg, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan Jonas Salean terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait status tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung. Dalam amar putusan perdata itu, pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mencoret objek tanah tersebut dari daftar inventaris barang milik daerah karena dinyatakan bukan lagi aset pemerintah daerah.