Jakarta, KN – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Rudianto menilai perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kebijakan publik dalam pengelolaan aset daerah yang sebelumnya telah melalui proses perdata hingga berkekuatan hukum tetap, namun kemudian kembali diproses ke ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau suatu objek sengketa sudah diperiksa dan diputus melalui mekanisme perdata, lalu kemudian ditarik lagi ke ranah pidana korupsi tanpa konstruksi yang sangat hati-hati, ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Rudianto Lallo saat dimintai tanggapannya.

Menurut legislator asal Sulawesi Selatan itu, penegakan hukum terhadap korupsi memang harus didukung, namun aparat penegak hukum juga wajib membedakan secara tegas antara perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana dengan kebijakan administrasi pemerintahan atau sengketa hak keperdataan.

“Jangan sampai kebijakan publik dalam pengelolaan aset yang sesungguhnya berada dalam wilayah administrasi atau perdata kemudian seluruhnya dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Kasus Jonas Salean sendiri bermula dari dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang dianggap tidak berhak. Perkara tersebut kemudian diproses oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang awal 2026.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Jonas Salean dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam perkara pengalihan aset pemerintah daerah.

Namun dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp440 juta subsider satu tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Rudianto Lallo menilai fakta bahwa hakim hanya menyatakan terbukti pada dakwaan subsidair menunjukkan adanya perdebatan serius dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan status objek aset yang disengketakan.

“Dalam perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan aset negara atau aset daerah, harus ada kehati-hatian luar biasa. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya penghukuman seseorang, tetapi juga kepastian hukum terhadap kebijakan pemerintahan,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya putusan perdata terkait objek tanah yang disengketakan. Dalam perkara Nomor 149/Pdt.G/2019/PN.Kpg, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan Jonas Salean terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait status tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung. Dalam amar putusan perdata itu, pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mencoret objek tanah tersebut dari daftar inventaris barang milik daerah karena dinyatakan bukan lagi aset pemerintah daerah.

Putusan itu kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri Kupang pada Desember 2025. Dalam pelaksanaan eksekusi, jurusita pengadilan menegaskan tanah seluas 822 meter persegi, termasuk bagian 420 meter persegi yang menjadi objek perkara, sah menjadi milik Jonas Salean serta diperintahkan dihapus dari daftar aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTT tetap memproses perkara tersebut ke ranah pidana korupsi dengan dugaan adanya pengalihan aset daerah secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar.

Menurut Rudianto, kondisi tersebut semestinya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam melihat apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi atau justru berada dalam ruang sengketa hak keperdataan.

“Kalau status kepemilikan aset masih menjadi perdebatan hukum dan pernah diputus di perdata, maka pendekatan pidananya harus sangat cermat. Jangan sampai lahir kesan kriminalisasi terhadap kebijakan atau tindakan administratif,” ujarnya.

Rudianto juga menilai konstruksi analisis yuridis dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang tidak sehat apabila putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam pertimbangan hukum perkara pidana.

“Ini yang menjadi perhatian serius. Karena dalam putusan perdata tingkat pertama, banding, sampai kasasi Mahkamah Agung, ada amar yang secara tegas memerintahkan pencoretan objek tanah dari daftar inventaris aset pemerintah daerah. Artinya, status aset itu sudah pernah diuji melalui mekanisme hukum perdata,” katanya.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antarputusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum.

“Jangan sampai publik melihat seolah-olah putusan perdata yang sudah inkracht tidak lagi memiliki relevansi ketika masuk ke perkara pidana. Karena itu bisa memunculkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan hukum kita,” ujar Rudianto.

Ia menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum lebih cermat membedakan antara sengketa administrasi, perdata, dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.

“Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, tetapi kepastian hukum juga wajib dijaga. Penegakan hukum yang baik harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian bagi semua pihak,” tutupnya. (*/ab)