Rudianto Lallo menilai fakta bahwa hakim hanya menyatakan terbukti pada dakwaan subsidair menunjukkan adanya perdebatan serius dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan status objek aset yang disengketakan.

“Dalam perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan aset negara atau aset daerah, harus ada kehati-hatian luar biasa. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya penghukuman seseorang, tetapi juga kepastian hukum terhadap kebijakan pemerintahan,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya putusan perdata terkait objek tanah yang disengketakan. Dalam perkara Nomor 149/Pdt.G/2019/PN.Kpg, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan Jonas Salean terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait status tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung. Dalam amar putusan perdata itu, pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mencoret objek tanah tersebut dari daftar inventaris barang milik daerah karena dinyatakan bukan lagi aset pemerintah daerah.

Putusan itu kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri Kupang pada Desember 2025. Dalam pelaksanaan eksekusi, jurusita pengadilan menegaskan tanah seluas 822 meter persegi, termasuk bagian 420 meter persegi yang menjadi objek perkara, sah menjadi milik Jonas Salean serta diperintahkan dihapus dari daftar aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTT tetap memproses perkara tersebut ke ranah pidana korupsi dengan dugaan adanya pengalihan aset daerah secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar.

Menurut Rudianto, kondisi tersebut semestinya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam melihat apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi atau justru berada dalam ruang sengketa hak keperdataan.

“Kalau status kepemilikan aset masih menjadi perdebatan hukum dan pernah diputus di perdata, maka pendekatan pidananya harus sangat cermat. Jangan sampai lahir kesan kriminalisasi terhadap kebijakan atau tindakan administratif,” ujarnya.