“Jangan sampai kebijakan publik dalam pengelolaan aset yang sesungguhnya berada dalam wilayah administrasi atau perdata kemudian seluruhnya dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Kasus Jonas Salean sendiri bermula dari dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang dianggap tidak berhak. Perkara tersebut kemudian diproses oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang awal 2026.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Jonas Salean dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam perkara pengalihan aset pemerintah daerah.

Namun dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp440 juta subsider satu tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.