Urgensi Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penghentian Penyidikan
Melihat urgensi dan kebutuhan hukum dalam sistem peradilan pidana dipandang perlu untuk melakukan inovasi dan terobosan hukum terkait dengan kewenangan Penuntut Umum untuk memerintahkan kepada Penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan. Selain kewenangan memerintahkan penghentian penyidikan kewenangan untuk tidak melakukan penuntutan pidana berdasarkan asas oportunitas dipandang perlu dioptimalkan sebagai bagian tanggung jawab sebagai penegak hukum, bukan penegak undang-undang. Pemahaman terkait dengan asas dominus litis tidak terbatas hanya pada tahap penuntutan, dimana penyidikan harus dimaknai sebagai bagian dari proses penuntutan dan hanya Jaksa yang memiliki kewenangan Penuntutan.
Ketika Penuntut Umum telah memiliki pendirian hukum dengan mengembalikan berkas perkara ataupun menolak membawa perkara tersebut ke pengadilan berdasarkan alasan yuridis, maka secara mutatis mutandis penyidik harus melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut. Penguatan asas dominus litis merupakan bagian integral dalam pembangunan sistem peradilan pidana di Indonesia mengingat peran Jaksa sangat strategis dalam penegakan hukum pidana. ***



Tinggalkan Balasan