Bolak baliknya berkas perkara antara Penyidik dan Penuntut Umum pada umumnya disebabkan oleh syarat materiil dimana perbedaan pendapat hukum antara Jaksa dengan Penyidik soal alat bukti materiil. Penyidik berpendapat alat bukti sudah terpenuhi sementara jaksa berpendapat belum cukup alat bukti. Dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum diselesaikan secara administrasi berupa penghapusan data perkara setelah dalam jangka waktu tertentu dan kemudian dihapus dalam sistem pencatatan perkara. Substansi Jaksa pengendali perkara menjadi bias karena sejatinya perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum melalui prosedur hukum acara yang berlaku. Ironisnya dalam praktek seringkali perkara yang sudah dihapus dalam sistem administrasi penanganan perkara kejaksaan, dapat muncul lagi SPDP atau SPDP bersama Berkas perkara setelah setelah 1 atau bahkan 5 tahun kemudian.
Dalam Pasal 80 Kuhap telah diatur mekanisme kontrol antara Penuntut Umum yaitu lembaga praperadilan jika penyidik melakukan penghentian penyidikan namun dalam praktek tidak pernah digunakan, lagi pula penyidik jarang secara tegas menghentikan penyidikan.



Tinggalkan Balasan