Komparasi Negara

Melihat dari sistem hukum di dunia yaitu Civil Law siystem di Belanda dan common law system di Amerika Serikat, ruang lingkup penuntutan sudah dimulai dari tahapan pengumpulan alat-alat bukti, atau yang biasa disebut dengan tahap Penyidikan yang inheren dengan penuntutan. Sama halnya di Jepang kewenangan penyidikan dan penuntutan merupakan satu kesatuan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hukum acara pidana Jepang atau biasa disebut Japan Criminal Procedure Code.

Studi perbandingan implementasi kewenangan asas oportunitas dan dominus litis secara komprehensif dianut oleh Jepang berdasarkan Japan Criminal Procedure Code. Dalam penuntutan di Jepang, penuntut umum berwenang untuk memutuskan untuk menuntut atau tidak menuntut dengan syarat atau tanpa syarat. Penuntut umum dapat pula menyidik sendiri, dapat memerintahkan polisi untuk memulai dan menghentikan penyidikan. Dapat mengambil alih penyidikan atau memberi petunjuk kepada polisi, kemudian dalam menyidik dapat pula dibantu oleh Polisi.