Aspek check and balance sejatinya berada di pengadilan yang merupakan ujung dari penyelesaian perkara pidana dalam menguji kebenaran atas surat dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakat hukum yang diperoleh dari berkas perkara hasil penyidikan yang telah dilakukan penelitian berdasarakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan kewenangan penuntutan. Penyidikan adalah bagian dari Penuntutan, dimana hanya Jaksa yang memiliki kewenangan Penuntutan berdasarkan asas single prosecution system.
Setelah penyidikan sudah dianggap selesai maka penuntut umum akan mengeluarkan P21 yang akan dilanjutkan pada Tahap 2 yaitu penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Pada tahap penyidikan atau Prapenuntutan kewenangan Penuntut Umum dilimitasi pada pengembalian berkas perkara yang sifatnya administratif, karena tidak memberikan kewenangan materiil karena sekalipun Jaksa P.16 teleh memberikan petunjuk apabila penyidik dapat saja tidak memenuhi petunjuk jaksa tersebut bahkan berkas perkara justru menghilang tanpa jejak lagi. Bahkan berkas perkara yangtelah di nyatakan lengkap sekalipun (P.21) dalam praktek banyak yang tidak ditindak lanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2).



Tinggalkan Balasan