Dalam Pasal 80 Kuhap telah diatur mekanisme kontrol antara Penuntut Umum yaitu lembaga praperadilan jika penyidik melakukan penghentian penyidikan namun dalam praktek tidak pernah digunakan, lagi pula penyidik jarang secara tegas menghentikan penyidikan.
Prapenuntutan sebagai kewenangan Jaksa dalam mengendalikan perkara tindak pidana tidak sekedar kewenangan memberi petunjuk formil dan materiil pada penyidik tetapi in heren kewenangan menetukan sikap apakah perkara yang sedang disidik memenuhi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana yang dapat dibuktikan di pengadilan. Apabila Jaksa berpendapat perkara tidak memenuhi salah satu syarat dalam Pasal 109 KUHAP maka harus tegas meminta penyidik menghentikan perkara atau sebakknya jika jaksa berpendapat perkara memenuhi syarat formil dan materiil memerintahkan penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk untuk disidangkan oleh Jaksa di pengadilan negeri demi memberikan kepastian hukum sesuai asas hukum litis Viniri oportet.
Realitas yang terjadi saat ini masih ditemukan berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum setelah diberikan petunjuk kemudian tidak dilimpahkannya kembali kepada Penuntut Umum. Kasus-kasus tersebut tidak secara resmi dinyatakan dihentikan penyidikannya, Kasus tersebut menjadi tidak jelas kelanjutannya, sehingga berkas perkara yang disidik oleh Penyidik dapat merugikan pihak tertentu dan membuat terjadinya ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara.
Komparasi Negara
Melihat dari sistem hukum di dunia yaitu Civil Law siystem di Belanda dan common law system di Amerika Serikat, ruang lingkup penuntutan sudah dimulai dari tahapan pengumpulan alat-alat bukti, atau yang biasa disebut dengan tahap Penyidikan yang inheren dengan penuntutan. Sama halnya di Jepang kewenangan penyidikan dan penuntutan merupakan satu kesatuan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hukum acara pidana Jepang atau biasa disebut Japan Criminal Procedure Code.
Studi perbandingan implementasi kewenangan asas oportunitas dan dominus litis secara komprehensif dianut oleh Jepang berdasarkan Japan Criminal Procedure Code. Dalam penuntutan di Jepang, penuntut umum berwenang untuk memutuskan untuk menuntut atau tidak menuntut dengan syarat atau tanpa syarat. Penuntut umum dapat pula menyidik sendiri, dapat memerintahkan polisi untuk memulai dan menghentikan penyidikan. Dapat mengambil alih penyidikan atau memberi petunjuk kepada polisi, kemudian dalam menyidik dapat pula dibantu oleh Polisi.







Tinggalkan Balasan