Prapenuntutan sebagai kewenangan Jaksa dalam mengendalikan perkara tindak pidana tidak sekedar kewenangan memberi petunjuk formil dan materiil pada penyidik tetapi in heren  kewenangan menetukan  sikap apakah perkara yang sedang disidik memenuhi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana yang dapat dibuktikan di pengadilan. Apabila Jaksa berpendapat perkara tidak memenuhi salah satu syarat dalam Pasal 109 KUHAP maka harus tegas meminta penyidik menghentikan perkara atau sebakknya jika jaksa berpendapat perkara memenuhi syarat formil dan materiil memerintahkan penyidik  menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk untuk disidangkan oleh Jaksa di pengadilan negeri demi memberikan kepastian hukum sesuai asas hukum litis Viniri oportet.

Realitas yang terjadi saat ini masih ditemukan berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum setelah diberikan petunjuk kemudian tidak dilimpahkannya kembali kepada Penuntut Umum. Kasus-kasus tersebut tidak secara resmi dinyatakan dihentikan penyidikannya, Kasus tersebut menjadi tidak jelas kelanjutannya, sehingga berkas perkara yang disidik oleh Penyidik dapat merugikan pihak tertentu dan membuat terjadinya ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara.