Perjalanan dinamika ketatanegaraan dan arah politik hukum telah memberikan wajah baru terhadap institusi kejaksaan, mulai dari rumpun kekuasaan, kewenangan hingga dasar pengaturannya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2021 yang telah menormakan asas single prosecution system, Asas Dominus Litis, Asas Oportunitas, Asas Independensi Penuntutan, dan Asas Pelindungan Jaksa. Namun, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pemaknaan asas dominus litis dalam hukum acara pidana dilimitasi pada tahap penuntutan, hal ini pada dasarnya bertentangan dengan nilai asas dominus litis yang memberikan kewenangan pengendalian perkara oleh Jaksa mulai dari tahap penyidikan sampai penuntutan.

Kewenangan Penuntut Umum Tahap Penyidikan

Sementara dalam prkatek peradilan pidana Indonesia kewenangan Penuntut Umum baru secara nyata dimulai saat Penyidik melakukan Tahap 1 atau menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Setelah penyerahan berkas perkara maka Penuntut Umum melakukan penelitian dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUHAP, sebelum tahap 1 tersebut Jaksa (P.16) masih bersifat pasif menunggu berkas perkara. Penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan. Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan petunjuk  (P.19/P.19) mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi, tahap ini juga biasa disebut tahap Prapenuntutan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Prapenuntutan bukanlah sarana Chek and Balance tetapi pelaksanaan kewenangan single prosecution system dan asas dominus litis.