Ia menyatakan, selama ini telah terjadi bottle neck atau penghambat terealisasinya PLTAL Larantuka sejak 2018, yakni bagaimana memadukan investasi jembatan dan energi arus laut. Sehingga untuk melakukan debottlenecking nya adalah dengan melakukan kolaborasi Empat Pihak yakni Pemda NTT sebagai Pengguna/Penerima Manfaat, Kementrian PUPR sebagai penanggung jawab teknik dan owner jembatan, PT. PLN sebagai Strategic Patner dan off taker dan PT. Tidal Bridge sebagai Technologi Owner dan Financial Arranger.

“Sementara untuk harga jual listrik yang akan dihasilkan oleh teknologi ini yang semula Rp. 1.750/kWh atau $11 cent/kWh menjadi Rp.1.200/kWh atau $7 cent/kWh adalah harga jual yang sangat attractive dan layak diterima oleh PLN,” tandasnya. (*)