Salah satunya adalah rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Larantuka NTT yang sudah lebih dari 8 tahun belum direalisasikan sejak tahun 2016.
“PLTAL Larantuka ini sudah pernah masuk di RUPTL Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2019-2028. Namun sempat dikeluarkan dari RUPTL 2021-2030 karena PS dari Tidal Bridge belum memenuhi kelayakan keekonomian dari PLN. Namun proyek ini juga dalam kerangka kerja sama di bidang energi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, sehingga dalam RUPTL 2024-2033 pembangkit listrik tenaga arus laut kembali dimasukkan,” ujar Febry dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, ia menyebut, PLTAL Larantuka telah mendapatkan komitmen pembiayaan dari Bank Pembangunan Belanda (FMO). Namun PT. Tidal Bridge membutuhkan jembatan karena turbin pembangkit energinya akan dipasang di badan Jembatan yang akan menghubungkan pulau Flores dan pulau Adonara di NTT
Karena itu, menurut Deputy Febri, sejauh ini telah dilakukan berbagai pembicaraan intensif antara PCN, Tidal Bridge dan Kementrian PUPR yang mengerucut pada akan adanya kerja sama Empat Pihak yakni antara PUPR, Pemprov NTT, PT. Tidal Bridge dan PT. PLN.





Tinggalkan Balasan