KUPANG, KN — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban wilayah. Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2026, korps bhayangkara tersebut berhasil membongkar puluhan perkara kriminal konvensional yang tersebar di wilayah hukum NTT.
Capaian besar ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, di Mapolda NTT pada Kamis (4/6/2026). Acara tersebut juga dihadiri secara tatap muka maupun virtual oleh jajaran pejabat utama Ditreskrimum dan para Kapolres.
Dalam laporan yang disampaikan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, tercatat ada 76 laporan polisi yang berhasil diselesaikan oleh pihak maskapai kepolisian dan jajaran Polres. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 87 orang tersangka serta menyita 245 barang bukti.
Jenis kejahatan yang ditindak sangat beragam dan selama ini meresahkan warga, di antaranya:
- Pembunuhan, penganiayaan, dan pengeroyokan.
- Pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
- Kasus penipuan, penggelapan, perampasan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.
Dari seluruh wilayah, Polres Kupang mencatatkan penanganan tertinggi dengan menyelesaikan 18 kasus dan menahan 18 tersangka. Posisi kedua diikuti oleh Polres Sikka yang menuntaskan 11 laporan dengan 12 tersangka. Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi kendaraan bermotor, senjata api dan senjata tajam, emas, ponsel, hingga uang tunai.





Tinggalkan Balasan