Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, mendukung penuh langkah Polda NTT, yang meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok anonim Lika-Liku NTT, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Melki, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat.
“Pemprov NTT mendukung penuh Polda NTT tegakkan hukum untuk semua akun yang meresahkan publik dan menjaga agar ruang digital NTT tetap sehat dan produktif untuk semua masyarakat NTT,” kata Melki saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti awal yang dinilai cukup.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui akun TikTok Lika-Liku NTT yang dilaporkan ke Polda NTT resmi naik ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status perkara, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi pihak yang berada di balik akun anonim tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.
Melki menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurut dia, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain. Hukum harus menjadi rambu-rambu agar ruang digital tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menilai media sosial memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat saat ini. Selain menjadi sarana komunikasi, edukasi, dan promosi, platform digital juga berpotensi menjadi ruang penyebaran fitnah, ujaran kebencian, maupun informasi yang belum terverifikasi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak akun-akun media sosial yang terbukti melanggar aturan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.



Tinggalkan Balasan