Dengan naiknya status perkara, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi pihak yang berada di balik akun anonim tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.
Melki menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurut dia, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain. Hukum harus menjadi rambu-rambu agar ruang digital tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menilai media sosial memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat saat ini. Selain menjadi sarana komunikasi, edukasi, dan promosi, platform digital juga berpotensi menjadi ruang penyebaran fitnah, ujaran kebencian, maupun informasi yang belum terverifikasi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak akun-akun media sosial yang terbukti melanggar aturan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.





Tinggalkan Balasan