Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat tata kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Upaya tersebut dilakukan melalui Workshop Pengolahan dan Pemanfaatan DTSEN Provinsi NTT yang diselenggarakan pada 15–16 Juli 2026 di Kupang. Kegiatan ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah yang berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perangkat daerah terkait lainnya.

DTSEN merupakan basis data nasional yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi masyarakat. Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, melaksanakan program perlindungan sosial, dan meningkatkan ketepatan berbagai intervensi pemerintah.

Pengelolaan DTSEN mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mendorong integrasi data sosial dan ekonomi nasional secara akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi NTT telah menerbitkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 81/KEP/HK/2026 tentang Pelaksana Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Keputusan tersebut menetapkan struktur pelaksana sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam melakukan pemilahan, pengolahan, agregasi, pemutakhiran, dan pemanfaatan data sesuai kewenangannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Ady Endezon Mandala, menyampaikan bahwa workshop diselenggarakan untuk membangun pemahaman bersama di antara perangkat daerah mengenai tata kelola DTSEN di tingkat provinsi.

Penguatan pemahaman dan koordinasi diperlukan untuk memastikan data dikelola secara bertanggung jawab dan memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan. Data yang valid, sahih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan fondasi bagi perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan dan program pemerintah, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik yang lebih terukur.