Kupang, KN – Kuasa hukum Yupiter Selan, Fransisco Bernando Bessi, menyebut putusan praperadilan Nomor 5 Tahun 2026 mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dan sejumlah pihak dari instansi lain di balik operasional akun TikTok Lika-Liku NTT.

Pernyataan itu disampaikan Fransisco saat menanggapi isi putusan praperadilan yang diputus pada 21 Juli 2026. Ia menegaskan tidak mengomentari amar putusan, melainkan menyoroti bagian pertimbangan yang memuat jawaban penyidik Direktorat Reserse Siber Polda NTT.

“Kami mencermati putusan praperadilan Nomor 5 Tahun 2026. Saya tidak dalam kapasitas mengomentari putusan itu, tetapi saya ingin membacakan bagian halaman 28 yang berisi jawaban dari Krimsus Siber Polda NTT,” kata Fransisco, Senin (27/7/2026).

Menurut Fransisco, isi putusan tersebut mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan akun TikTok Lika-Liku NTT dengan aparat penegak hukum maupun pihak dari instansi lain yang diduga membocorkan informasi internal.

Ia menilai informasi yang diunggah akun tersebut berdampak terhadap kehidupan pribadi, pekerjaan, hingga nama baik pihak-pihak yang menjadi sasaran unggahan.

Selain itu, Fransisco juga menyebut terdapat dugaan sejumlah akun media sosial lain berada dalam satu jaringan yang sama.

Ia menyebut akun Admin Lika Liku NTT, Viral Kupang, Nobita Irma Dewi Silvester, Flobamorata Terbongkar, Forum Bebas Kota Kupang, Kritik Kota Kupang, Kejadian NTT, serta beberapa akun anonim lainnya diduga terafiliasi dengan seseorang berinisial GF.

“Ini sudah menjadi mata pencaharian mereka hampir satu tahun ini. Rekening yang digunakan juga merupakan rekening Bank BNI milik adik GF sendiri,” ujarnya.

Fransisco mengungkapkan hingga kini terdapat 14 laporan polisi terkait perkara tersebut. Menurut dia, dua laporan yang saat ini sedang diproses adalah laporan milik Yupiter Selan dan Boi Nunuhitu, sedangkan 12 laporan lainnya akan menyusul.

Ia juga menilai putusan praperadilan membuat identitas para terduga pengelola akun TikTok Lika-Liku NTT semakin terbuka.