Meski begitu, bukan berarti tak ada jalan lain untuk kembali memperbaiki. justru pemerintahan yang baik adalah mengakui kesalahan dan memperbaikinya. bagi penulis Beberapa hal penting yang dapat dilakukan sebagai upaya korektif atas kebijakan tersebut adalah, pertama Pemerintah Provinsi NTT mesti menunda implementasi Pergub Nomor 39 Tahun 2022, dan melakukan evaluasi mendasar, baik terhadap proses pembentukan (secara formil) maupun terhadap isi Pergub (materil) dengan melibatkan partisipasi bermakna dari kelompok kepentingan, masyarakat, masyarakat sipil, petani rumput laut dan nelayan secara keseluruhan. kedua, Mereformulasi Pergub secara memadai dan berkeadilan dengan mendasarkan kajian pada kondisi ril, hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat petani rumput laut maupun nelayan secara umum, tata kelola, serta peran serta masyarakat secara bermakna, dari pengelolaan hingga evaluasi.

Sebab, Pergub tersebut hanya mengatur kewajiban masyarakat menyampaikan laporan dan ikut mempromosikan komoditas. ketentuan ini sama sekali tidak memberi kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam urusan tata kelola, juga dalam aspek kontrol terhadap management alokasi, distribusi dan redistribusi komoditas laut yang ada. terakhir, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang prosesnya menghormati hak konstitusional rakyat. dalam konteks ini, partisipasi bermakna (Miningfull partisipation): Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to befuord); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right be cunsideredl) ; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained) wajib ditegakkan.
(*)