Sebab, Pergub tersebut hanya mengatur kewajiban masyarakat menyampaikan laporan dan ikut mempromosikan komoditas. ketentuan ini sama sekali tidak memberi kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam urusan tata kelola, juga dalam aspek kontrol terhadap management alokasi, distribusi dan redistribusi komoditas laut yang ada. terakhir, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang prosesnya menghormati hak konstitusional rakyat. dalam konteks ini, partisipasi bermakna (Miningfull partisipation): Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to befuord); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right be cunsideredl) ; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained) wajib ditegakkan.
(*)