Harga Menurun, Petani Murung
Pasal 13, ayat 2 Pergub Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Tana Niaga Komoditas Perikanan menjelaskan bahwa “harga dasar komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengacu pada harga pasaran setempat”, diperjelas pada ayat 3 bahwa “ketentuan mengenai perhitungan harga pasaran setempat sebagaimana dimaksud ayat 2 ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. meskipun klausul ini tidak secara jelas dan tegas mengatur harga standar untuk komoditas rumput laut, baik batas maksimal maupun minimal, tetapi ketentuan ini telah menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTT melalui dinas Kelautan dan perikanan untuk menetapkan ambang batas standar komoditas rumput laut.
Seperti diwartakan oleh beberapa media lokal bahwa, mula-mula, rencana penetapan harga berdasarkan surat ketetapan harga oleh dinas kelautan dan perikanan per 1 Agustus adalah 30.000 per/kg untuk rumput laut kering, dan 3000 untuk basah. Tetapi rencana tersebut berubah ketika pada 1 September 2022, pemerintah melalui kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kembali mengeluarkan surat penetapan harga yang menyebut harga untuk 1kg Rumput laut kering adalah 28.000 dan 2.800 per/kg untuk yang basah. harga inipun mendapat protes dari sejumlah petani, tidak hanya di baranusa, kabupaten Alor, tetapi juga dari petani rumput laut Sulamu.





Tinggalkan Balasan