Menyoal Pergub

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Januari 2022 lalu meneken Peraturan Nonor 39 Tahun 2022 Tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan. secara ruang lingkup, Pergub ini mengatur hal-hal yang merupakan bagian dari sistem dan tentang tata niaga perikanan, dari bentuk komoditas, pendistribusian, stabilitas pasokan bahan baku dan harga dasar hingga pembiayaan dan sanksi administrasi, (pasal 4). dalam hal komoditas yang diatur, pasal 5 pergub ini menyebut komoditas perikanan yang didistribusikan diantaranya: Komoditas hidup, Komoditas segar, Komoditas beku, dan Komoditas hasil olahan.

Rumput laut merupakan satu diantara beberapa komoditas olahan sebagaimana diatur dalam pasal 9, bahwa komoditas hasil olahan lainnya sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf d) yang menjadi prioritas untuk diperdagangkan salah satunya adalah olahan rumput laut. secara prinsip, kebijakan ini memberi kepastian hukum dalam urusan tata niaga, tetapi secara sosial ekonomi, utamanya bagi petani dan penimbang lokal, kehadiran regulasi ini cukup problematis dan mengancam. selain karena proses pembuatan kebijakan yang tidak transparan dan partisipatif, beberapa ketentuan yang dianggap merugikan mereka adalah ketentuan mengenai harga standar harga Rumput laut per/kg dan mekanisme distribusi. dua aspek ini, bagi petani maupun penimbang lokal sangat mengancam sirkulasi ekonomi mereka.