Seperti diwartakan oleh beberapa media lokal bahwa, mula-mula, rencana penetapan harga berdasarkan surat ketetapan harga oleh dinas kelautan dan perikanan per 1 Agustus adalah 30.000 per/kg untuk rumput laut kering, dan 3000 untuk basah. Tetapi rencana tersebut berubah ketika pada 1 September 2022, pemerintah melalui kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kembali mengeluarkan surat penetapan harga yang menyebut harga untuk 1kg Rumput laut kering adalah 28.000 dan 2.800 per/kg untuk yang basah. harga inipun mendapat protes dari sejumlah petani, tidak hanya di baranusa, kabupaten Alor, tetapi juga dari petani rumput laut Sulamu.

Seperti halnya Masyarakt Sulamu, Petani Rumput Laut di Baranusa juga menilai bahwa harga yang ditetapkan jauh lebih rendah ketimbang biasanya. rata-rata mereka menjual komoditas kering kepada distributor dengan harga 30-38 Ribu/Kg. penetapan harga 28.000/Kg selain merugikan, juga mengindikasikan pemerintah melalui dinas kelautan dan perikanan inkonsisten terhadap pasal 13 ayat 2 dan tiga Pergub nomor 39 Tahun 2022. dimana ketentuan tersebut memerintahak penentuan harga mengacu pada harga pasaran yang berlaku, artinya, baik di Baranusa dan Sulamu, seharusnya harga per Kg rumput laut kering minimal adalah 35.000, bahkan jika tujuan kebijakan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat seharunya tetap pada angka 38.000. Bukan sebaliknya.

Kembali Pada Kebijakan Partisipatif

Pada akhirnya kita menyadari, sebuah kebijakan layaknya pisau bermata dua. pada satu sisi ia menjadi panduan hidup bagi masyarakat, dilain sisi ia dapat menjerumuskan masyarakat kecil dalam kubangan penderitaan. apa yang sedang kita bahas, dan yang sedang dialami masyarakat petani rumput laut di Baranusa, Kabupaten Alor adalah potret dari sisi kelam kebijakan pemerintah Provinsi NTT.

Meski begitu, bukan berarti tak ada jalan lain untuk kembali memperbaiki. justru pemerintahan yang baik adalah mengakui kesalahan dan memperbaikinya. bagi penulis Beberapa hal penting yang dapat dilakukan sebagai upaya korektif atas kebijakan tersebut adalah, pertama Pemerintah Provinsi NTT mesti menunda implementasi Pergub Nomor 39 Tahun 2022, dan melakukan evaluasi mendasar, baik terhadap proses pembentukan (secara formil) maupun terhadap isi Pergub (materil) dengan melibatkan partisipasi bermakna dari kelompok kepentingan, masyarakat, masyarakat sipil, petani rumput laut dan nelayan secara keseluruhan. kedua, Mereformulasi Pergub secara memadai dan berkeadilan dengan mendasarkan kajian pada kondisi ril, hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat petani rumput laut maupun nelayan secara umum, tata kelola, serta peran serta masyarakat secara bermakna, dari pengelolaan hingga evaluasi.