Bagi penimbang, kehadiran Pergub ini cukup mengancam, pasalnya aktivitas mereka sejauh ini di lokasi budidaya rumput laut hanya berbasis kesepakatan dan saling percaya, juga diketahui oleh pemerintah setempat. Meski begitu, mereka tetap membayar retribusi kepada pemerintah setempat sebagai keharusan dari aktivitas penimbangan mereka. Selain itu, Ketentuan dalam Pergub tersebut juga mengatur pembatas ekspor keluar dari wilayah administrasi provinsi NTT. Artinya sekalipun para penimbang memaksa untuk tetap membeli rumput laut dari petani, namun untuk memasok ke perusahaan yang memodalinya sulit dilakukan. sebab, pemerintah melakukan kontrol ketat terhadap ekpor, tidak saja pada aspek administrasi-perizinan, tetapi kebijakan ekspor untuk pasar komoditas rumput laut terkesan monopolitistik. Semua komoditas rumput laut hanya diperbolehkan untuk dijual ke perusahaan yang telah ditetapkan oleh Pemprov, diluar dari itu, adalah dilarang.

Pada saat bersamaan, ketika para penimbang lokal tak lagi beroperasi, petani mulai merasakan sejumlah dampaknya. salah satu yang pasti adalah petani tidak bisa lagi menjual komoditasnya secara cepat dan mudah, terlebih dalam kondisi mendesak seperti kebutuhan biaya kuliah anak, atau kebutuhan mendesak lainnya. Apalagi setelah Pergub diberlakukan, hingga kini pihak perusahaan, atau mitra yang bekerja sama dengan perusahaan daerah tidak segera hadir ditengah petani rumput laut di Baranusa. Naasnya, harga komoditas per kg pun diturunkan dari sebelumnya, semakin membuat petani murung.