Seperti halnya Masyarakt Sulamu, Petani Rumput Laut di Baranusa juga menilai bahwa harga yang ditetapkan jauh lebih rendah ketimbang biasanya. rata-rata mereka menjual komoditas kering kepada distributor dengan harga 30-38 Ribu/Kg. penetapan harga 28.000/Kg selain merugikan, juga mengindikasikan pemerintah melalui dinas kelautan dan perikanan inkonsisten terhadap pasal 13 ayat 2 dan tiga Pergub nomor 39 Tahun 2022. dimana ketentuan tersebut memerintahak penentuan harga mengacu pada harga pasaran yang berlaku, artinya, baik di Baranusa dan Sulamu, seharusnya harga per Kg rumput laut kering minimal adalah 35.000, bahkan jika tujuan kebijakan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat seharunya tetap pada angka 38.000. Bukan sebaliknya.

Kembali Pada Kebijakan Partisipatif

Pada akhirnya kita menyadari, sebuah kebijakan layaknya pisau bermata dua. pada satu sisi ia menjadi panduan hidup bagi masyarakat, dilain sisi ia dapat menjerumuskan masyarakat kecil dalam kubangan penderitaan. apa yang sedang kita bahas, dan yang sedang dialami masyarakat petani rumput laut di Baranusa, Kabupaten Alor adalah potret dari sisi kelam kebijakan pemerintah Provinsi NTT.