Error in Objecto?

Ada beberapa kontradiksi dalam kasus ini. Pertama, Dokumen tanah Toroh Lemma Batu Kallo milik Haji Adam Djudje bertahun 1990. Penyerahan kepada Pemda Manggarai tanah yang sama tahun 1997. Jika tanah yang dimaksud adalah tanah yang sama, mestinya ada dokumen pembatalan hak milik dari Dalu Haji Ishaka kepada Haji Adam Djudje sehingga boleh diterbitkan dokumen baru atas tanah itu atas nama Pemda Manggarai. Nyatanya, dokumen pembatalan itu tidak ada. Apakah dokumen kepemilikan tanah Haji Adam Djudje palsu?

Kedua, masuk akal bila Pemda Manggarai belum memiliki dokumen yang final, karena belum melunasi uang ganti rugi, maka tanah itu belum bisa dikatakan milik Pemda. Hal itu memang dibenarkan oleh berbagai dokumen Pemda Manggarai, kemudian Pemda Manggarai Barat yang tidak terdata pada Kartu Inventaris Barang Asset Daerah, pada Laporan Keuangan Daerah dari tahun 2003 hingga saat ini, tidak pernah membayar pajak atas tanah itu dan tidak pernah menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan keuangan dan asset daerah. Singkatnya, tanah itu memang belum pernah dikuasai secara ril oleh Pemda Manggarai pun Manggarai Barat. Penahan Bupaty Gusty dan tim kerjanya atas dasar apa?