Oleh: Kanisius Teobaldus Deki
(Staf Pengajar STIE Karya, Peneliti Lembaga Nusa Bunga Mandiri)
Kasus tanah sengketa Labuan Bajo sungguh menyita perhatian publik di Indonesia. Dalam temuannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan kerugian Negara sebesar Rp.3 triliun. Adapun tanah yang diklaim milik daerah atau Negara dengan luasĀ kurang lebih 30ha terletak di Karanga, Toroh Lemmah Batu Kallo, Labuan Bajo.
Pada Kamis, 14 Januari 2021, terdapat 16 orang dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati NTT. Melalui beberapa kali pemeriksaan para saksi, Kejati akhirnya memutuskan bahwa 16 orang ini dijadikan tersangka dalam kasus tanah Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo dengan dugaan melakukan korupsi pengalihan asset daerah (Pos Kupang, 15 Januari 2021).
Banyak pihak, mendadak sontak, memberikan reaksi beragam. Ada yang menyayangkan sikap para tersangka yang tega menjual asset daerah. Ada yang berang karena praktik mafia pertanahan marak di Labuan Bajo, kota destinasi super premium. Ada pula yang secara kritis coba membuat analisis atas fakta yang terjadi dari sisi tilik historis yakni memelajari dokumen-dokumen tanah lalu memberikan arah baru bagi status quaetionis (duduk soal) persoalan itu. Kajian ini adalah sebuah hasil kajian atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah itu.
Sejarah Awal Tanah
Sebagai Bupati Manggarai kala itu, Drs. Gaspar Parang Ehok menjumpai Haji Ishaka, Dalu Nggorang, pemangku adat yang sah tanah yang disengketakan. Pertemuan itu berlangsung di Labuan Bajo. Maksud pertemuan itu adalah Bupati Gaspar meminta kepada Kraeng Dalu Nggorang, Haji Ishaka, sebidang tanah bagi keperluan pembangunan Sekolah Perikanan dan Kelautan. Tanah yang diminta ini, di luar tanah yang diberikan kepada pemerintah Manggarai pada tahun 1961 dan tahun 1984. Jika ditotal, berdasarkan data dari dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, tanah Pemda Manggarai kurang lebih seluas 398,79ha di Labuan Bajo.
Selaku Dalu, Kraeng Haji Ishaka langsung mengabulkan permintaan Bupati Gaspar dengan menyebut dan menunjuk tanah ulayat di Keranga. Mereka ke lokasi bersama-sama. Setelah ada persetujuan Kraeng Dalu maka Bupati Gaspar membentuk tim dan menugaskan untuk menyelesaikan semua urusan adat dan seluruh proses administrasi pertanahan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini secara tertulis disampaikan oleh Bupati Gaspar dalam Surat Pernyataannya pada 22 Oktober 2014.







Tinggalkan Balasan