Oleh: Kanisius Teobaldus Deki
(Staf Pengajar STIE Karya, Peneliti Lembaga Nusa Bunga Mandiri)
Kasus tanah sengketa Labuan Bajo sungguh menyita perhatian publik di Indonesia. Dalam temuannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan kerugian Negara sebesar Rp.3 triliun. Adapun tanah yang diklaim milik daerah atau Negara dengan luas kurang lebih 30ha terletak di Karanga, Toroh Lemmah Batu Kallo, Labuan Bajo.
Pada Kamis, 14 Januari 2021, terdapat 16 orang dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati NTT. Melalui beberapa kali pemeriksaan para saksi, Kejati akhirnya memutuskan bahwa 16 orang ini dijadikan tersangka dalam kasus tanah Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo dengan dugaan melakukan korupsi pengalihan asset daerah (Pos Kupang, 15 Januari 2021).
Banyak pihak, mendadak sontak, memberikan reaksi beragam. Ada yang menyayangkan sikap para tersangka yang tega menjual asset daerah. Ada yang berang karena praktik mafia pertanahan marak di Labuan Bajo, kota destinasi super premium. Ada pula yang secara kritis coba membuat analisis atas fakta yang terjadi dari sisi tilik historis yakni memelajari dokumen-dokumen tanah lalu memberikan arah baru bagi status quaetionis (duduk soal) persoalan itu. Kajian ini adalah sebuah hasil kajian atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah itu.





Tinggalkan Balasan