Tim itu terdiri atas Drs. Frans Padju Leok selaku Asisten Tata Praja pada Sekwilda Tingkat II Manggarai, Oematan, BA dari Kantor Pertanahan Manggarai, Yos V. Ndahur selaku Camat Komodo, Yoseph Latip sebagai Lurah Labuan Bajo, Haji Adam Djuje selaku Pemuka Adat, Kanis Hamnu selaku Pemuka Adat, Ismail Karim sebagai Pemuka Adat, Donatus Endo selaku Sekretaris Panitia dari Kantor Pertanahan dan Zulkharnain Djuje selaku Pemuka Adat. Dari dokumen Daftar Hadir Pengukuran, hanya Donatus Endo yang tidak menandatangani dokumen Daftar Hadir. Sedangkan 9 anggota tim menandatangani dokumen itu. Bisa jadi, Donatus tidak ikut sampai ke lokasi pengukuran saat itu.
Setelah ada kesepakatan antara Bupati Gaspar dan Kraeng Dalu Ishaka, Pemda Manggarai memberikan uang ganti rugi atas tanah itu sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada 14 Mei 1997, melalui Drs. Frans B. Padju Leok menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Dalam dokumen Kuitansi disebutkan sisanya akan dibayar pada tahap II. Ikut menandatangani dokumen adalah Dalu Ishaka (Dalu), Haji Adam Djuje (Pemuka Adat), Yosep Latip (Lurah), Drs. Yos Vins Ndahur (Camat Komodo) dan Ismail Karim (Pemuka Adat). Dalam dokumen ini, hanya Ismail Karim yang tidak menandatangani dokumen.





Tinggalkan Balasan