Dalam Surat Keterangan/Penegasan Bupati Gaspar, point 4 menyatakan bahwa hingga berakhirnya masa jabatannya selaku Bupati Manggarai, tim tersebut belum tuntas menyelesaikan tugasnya sehingga belum menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak/serah terima tanah tersebut. Bupati Gaspar mengakhiri masa jabatannya selaku bupati pada 11 Januari 1998. Hingga Bupati Gaspar menyelesaikan tugasnya, status tanah ini bisa dikata masih dalam proses, setidaknya ditilik dari 2 hal. Pertama, Surat Pelepasan Hak belum diselesaikan. Kedua, uang ganti rugi masih tersisa Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Dengan kata lain, tanah yang sudah diserahkan Kraeng Dalu Ishaka kepada Pemda Manggarai belumlah final menjadi milik Pemda seutuhnya.
Berpindah Kepemilikan?
Hingga Bupati Gaspar menyelesaikan masa baktinya, Bupati Antony Bagul Dagur menjadi Bupati Manggarai. Pada masa kepemimpinan Buapti Anton, kepengurusan tanah di Karanga luput dari perhatian. Dalam Surat Pernyataan 24 Oktober 2014, Bupati Anton mengakui, selama masa jabatannya sebagai Bupati, tidak pernah mengetahui dan melihat dokumen Penyerahan Tanah Karanga kepada Pemda Manggarai. Hal yang sama juga diakui oleh Penjabat Bupati Manggarai Barat (2003) dan Bupati pertama wilayah itu, Drs. Fidelis Pranda (2005-2010). Tanah itu tidak tercantum dalam Daftar Lampiran Berita Acara Penyerahan Aset Daerah dari Pemkab Manggarai kepada Pemkab Manggarai Barat. Bupati Fidelis mengakui hal itu dalam Surat Pernyataan 31 Januari 2014.
Lalu mengapa tanah di Toroh Lemma Batu Kallo dikuasai oleh Haji Adam Djudje? Haji Adam Djudje memiliki dokumen Surat Penyerahan Tanah dari Dalu Haji Ishaka pada tahun 1990. Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa tanah seluas 30ha diberikan oleh Dalu Nggorang kepada Haji Adam Djudje. Atas dasar surat inilah, Haji Adam Djuje menjual tanah ini kepada banyak pihak.
Jika menelisik pengakuan Bupati Gaspar, Bupati Anton dan Bupati Fidelis, diketahui bahwa belum ada dokumen final tentang penyerahan tanah di Karanga kepada Pemda Manggarai, termasuk kemudian Pemda Manggarai Barat. Karena penjualan tanah Toroh Lemma Batu Kallo menimbulkan soal, Bupati Gusty Dula mulai menaruh perhatian terhadap masalah ini dan mengurusnya.







Tinggalkan Balasan