Sejarah Awal Tanah
Sebagai Bupati Manggarai kala itu, Drs. Gaspar Parang Ehok menjumpai Haji Ishaka, Dalu Nggorang, pemangku adat yang sah tanah yang disengketakan. Pertemuan itu berlangsung di Labuan Bajo. Maksud pertemuan itu adalah Bupati Gaspar meminta kepada Kraeng Dalu Nggorang, Haji Ishaka, sebidang tanah bagi keperluan pembangunan Sekolah Perikanan dan Kelautan. Tanah yang diminta ini, di luar tanah yang diberikan kepada pemerintah Manggarai pada tahun 1961 dan tahun 1984. Jika ditotal, berdasarkan data dari dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, tanah Pemda Manggarai kurang lebih seluas 398,79ha di Labuan Bajo.
Selaku Dalu, Kraeng Haji Ishaka langsung mengabulkan permintaan Bupati Gaspar dengan menyebut dan menunjuk tanah ulayat di Keranga. Mereka ke lokasi bersama-sama. Setelah ada persetujuan Kraeng Dalu maka Bupati Gaspar membentuk tim dan menugaskan untuk menyelesaikan semua urusan adat dan seluruh proses administrasi pertanahan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini secara tertulis disampaikan oleh Bupati Gaspar dalam Surat Pernyataannya pada 22 Oktober 2014.





Tinggalkan Balasan