Kedua, masuk akal bila Pemda Manggarai belum memiliki dokumen yang final, karena belum melunasi uang ganti rugi, maka tanah itu belum bisa dikatakan milik Pemda. Hal itu memang dibenarkan oleh berbagai dokumen Pemda Manggarai, kemudian Pemda Manggarai Barat yang tidak terdata pada Kartu Inventaris Barang Asset Daerah, pada Laporan Keuangan Daerah dari tahun 2003 hingga saat ini, tidak pernah membayar pajak atas tanah itu dan tidak pernah menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan keuangan dan asset daerah. Singkatnya, tanah itu memang belum pernah dikuasai secara ril oleh Pemda Manggarai pun Manggarai Barat. Penahan Bupaty Gusty dan tim kerjanya atas dasar apa?
Ketiga, melampaui diskusi tanah di Toroh Lemma Batu Kallo, kembali ke maksud Bupati Gaspar meminta tanah kepada Dalu Haji Ishaka untuk membuka Sekolah Perikanan dan Kelautan, maka berdasarkan tipologi tanah yang diberikan Dalu kepada Pemda di seluruh Labuan Bajo, selalu berkontur rata. Tanah di Toroh Lemma Batu Kallo tidak sesuai dengan tipologi itu. Di sekitar tanah Toroh Lemma Batu Kallo, di pinggir pantai Karanga(n), terdapat sejumlah tanah hak milik pribadi dengan luas mulai dari 3,5ha hingga 10ha (dokumen tanah 17 Januari 1998, sebagai pembaharuan dokumen 21 Oktober 1991). Apakah sebenarnya tanah-tanah itulah yang diserahkan Dalu Ishaka kepada Bupati Gaspar? Apakah karena Bupati Gaspar mengetahui bahwa sudah terjadi perbedaan lokasi, maka dirinya tidak mau menandatangani dokumen penyerahan tanah Pemda? Saksi-saksi yang menyertai Bupati Gaspar dan Dalu Ishaka ke lokasi masih hidup.
Jika dugaan ini benar, maka ada error in objecto. Tanah yang saat ini disengketakan bukanlah tanah yang sebenarnya. Akibatnya, error in persona, menetapkan tersangka pada orang-orang yang tidak seharusnya! Ini adalah tugas berat Kejati NTT untuk menyelidiki kasus ini dari awal lagi sampai menemukan kebenaran yang sesungguhnya.***







Tinggalkan Balasan