Dalam sebuah dokumen yang diberi judul: Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanpa tanggal, bulan dan tahun, dijelaskan bahwa yang menyerahkan tanah kepada Pemda Manggarai adalah Haji Ishaka dan Haku Mustafa dan pihak yang menerima adalah Bupati Gaspar. Dokumen ini ditanda tangani oleh Haji Ishaka, Haku Mustafa di atas meterai, Camat Komodo Yos Vins Ndahur dan Lurah Labuan Bajo Yoseph Latip disertai stempel masing-masing instansi. Adapun kehadiran Yoseph Latip dan Yos Vins Ndahur dalam dokumen itu adalah selaku saksi.
Dokumen ini tidak ditandatangani oleh Bupati Gaspar walaupun tercantum namanya di dalam dokumen sebagai pihak kedua. Selain itu, dalam dokumen ketikan, tidak disertai dengan umur Haji Ishaka, luas tanah sesuai pengukuran Kantor Pertanahan Manggarai pada bulan Mei 1997. Batas-batas juga tidak disertakan. Tanggal dokumen dibuat dan ditandatangani juga tidak dinyatakan. Dengan demikian dokumen ini sebenarnya belum lengkap dan final.
Dalam Surat Keterangan/Penegasan Bupati Gaspar, point 4 menyatakan bahwa hingga berakhirnya masa jabatannya selaku Bupati Manggarai, tim tersebut belum tuntas menyelesaikan tugasnya sehingga belum menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak/serah terima tanah tersebut. Bupati Gaspar mengakhiri masa jabatannya selaku bupati pada 11 Januari 1998. Hingga Bupati Gaspar menyelesaikan tugasnya, status tanah ini bisa dikata masih dalam proses, setidaknya ditilik dari 2 hal. Pertama, Surat Pelepasan Hak belum diselesaikan. Kedua, uang ganti rugi masih tersisa Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Dengan kata lain, tanah yang sudah diserahkan Kraeng Dalu Ishaka kepada Pemda Manggarai belumlah final menjadi milik Pemda seutuhnya.





Tinggalkan Balasan