Usaha Pemda Manggarai Barat
Sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga asset daerah, Bupati Gusty membentuk tim kerja. Tim itu mulai bekerja, menjumpai para saksi dan pelaku, termasuk pada 10 Mei 2013 menjumpai Bupati Gaspar dan membuat Surat Keterangan. Pada tahun 2014, usaha ini makin digencarkan. Tokoh-tokoh yang terlibat didatangi hingga dibuat pertemuan yang berlangsung di Labuan Bajo pada 22 Oktober 2014. Tim kerja diberi kuasa oleh Bupati Gusty untuk menyelesaikan kasus tanah di Toroh Lemma Batu Kallo.
Langkah lanjutan Bupati Gusty adalah membuat pertemuan dengan Muspida lalu menyurati (Surat Pem.130/84/III/2015) Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memproses sertifikat tanah itu. Namun BPN tidak segera melakukannya berhubung ada surat keberatan Haji Adam Djuje terhadap tanah itu. Karena itu, Bupati Gusty menyurati Haji Adam Djudje (Pem.131/137/V/2015) yang isinya menegaskan bahwa tanah Toroh Lemma Batu Kallo adalah milik Pemda.
Dari tahun 2015 hingga tahun 2020, BPN belum juga melakukan proses sertifikat atas tanah Toroh Lemma Batu Kallo yang sudah dijual oleh Haji Adam Djudje kepada banyak pihak. Pada tahun 2020, Pemda Manggarai Barat menganggarkan penyelesaian pengurusan ini, termasuk bermaksud menggugat BPN karena belum juga menyelesaikan pengurusan sertifikat. Hal itu belum dijalankan karena pandemic Covid-19 melanda.
Dari telurusan dokumen, diketahui bahwa Bupaty Gusty telah berupaya agar tanah di Toroh Lemma Batu Kallo, yang kepemilikannya belum seutuhnya milik Pemda Manggarai atau Manggarai Barat, agar menjadi asset daerah. Dengan kata lain, proses peralihan status tanah itu masih berjalan. Bupaty Gusty bersama timnya, masih bekerja hingga saat ini. Karena itu, keputusan Kejati NTT menetapkan Bupati Gusty bersama tim kerjanya dari Pemda Manggarai Barat terlihat mengada-ada. Bagaimana mungkin Bupati Gusty dinilai merugikan Negara Rp. 3 triliun sementara status tanahnya belum menjadi milik Pemda Manggarai Barat?
Error in Objecto?
Ada beberapa kontradiksi dalam kasus ini. Pertama, Dokumen tanah Toroh Lemma Batu Kallo milik Haji Adam Djudje bertahun 1990. Penyerahan kepada Pemda Manggarai tanah yang sama tahun 1997. Jika tanah yang dimaksud adalah tanah yang sama, mestinya ada dokumen pembatalan hak milik dari Dalu Haji Ishaka kepada Haji Adam Djudje sehingga boleh diterbitkan dokumen baru atas tanah itu atas nama Pemda Manggarai. Nyatanya, dokumen pembatalan itu tidak ada. Apakah dokumen kepemilikan tanah Haji Adam Djudje palsu?







Tinggalkan Balasan