Dari tahun 2015 hingga tahun 2020, BPN belum juga melakukan proses sertifikat atas tanah Toroh Lemma Batu Kallo yang sudah dijual oleh Haji Adam Djudje kepada banyak pihak. Pada tahun 2020, Pemda Manggarai Barat menganggarkan penyelesaian pengurusan ini, termasuk bermaksud menggugat BPN karena belum juga menyelesaikan pengurusan sertifikat. Hal itu belum dijalankan karena pandemic Covid-19 melanda.

Dari telurusan dokumen, diketahui bahwa Bupaty Gusty telah berupaya agar tanah di Toroh Lemma Batu Kallo, yang kepemilikannya belum seutuhnya milik Pemda Manggarai atau Manggarai Barat, agar menjadi asset daerah. Dengan kata lain, proses peralihan status tanah itu masih berjalan. Bupaty Gusty bersama timnya, masih bekerja hingga saat ini. Karena itu, keputusan Kejati NTT menetapkan Bupati Gusty bersama tim kerjanya dari Pemda Manggarai Barat terlihat mengada-ada. Bagaimana mungkin Bupati Gusty dinilai merugikan Negara Rp. 3 triliun sementara status tanahnya belum menjadi milik Pemda Manggarai Barat?