Jika menelisik pengakuan Bupati Gaspar, Bupati Anton dan Bupati Fidelis, diketahui bahwa belum ada dokumen final tentang penyerahan tanah di Karanga kepada Pemda Manggarai, termasuk kemudian Pemda Manggarai Barat. Karena penjualan tanah Toroh Lemma Batu Kallo menimbulkan soal, Bupati Gusty Dula mulai menaruh perhatian terhadap masalah ini dan mengurusnya.
Usaha Pemda Manggarai Barat
Sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga asset daerah, Bupati Gusty membentuk tim kerja. Tim itu mulai bekerja, menjumpai para saksi dan pelaku, termasuk pada 10 Mei 2013 menjumpai Bupati Gaspar dan membuat Surat Keterangan. Pada tahun 2014, usaha ini makin digencarkan. Tokoh-tokoh yang terlibat didatangi hingga dibuat pertemuan yang berlangsung di Labuan Bajo pada 22 Oktober 2014. Tim kerja diberi kuasa oleh Bupati Gusty untuk menyelesaikan kasus tanah di Toroh Lemma Batu Kallo.
Langkah lanjutan Bupati Gusty adalah membuat pertemuan dengan Muspida lalu menyurati (Surat Pem.130/84/III/2015) Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memproses sertifikat tanah itu. Namun BPN tidak segera melakukannya berhubung ada surat keberatan Haji Adam Djuje terhadap tanah itu. Karena itu, Bupati Gusty menyurati Haji Adam Djudje (Pem.131/137/V/2015) yang isinya menegaskan bahwa tanah Toroh Lemma Batu Kallo adalah milik Pemda.





Tinggalkan Balasan