PGRI NTT juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk mencari win-win solution, terutama jika ada guru yang terdampak keterbatasan fiskal daerah.

Menurut Dr. Semuel Haning, jumlah PPPK di NTT mencapai sekitar 9.000 orang, sehingga persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Terlebih NTT merupakan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih sangat membutuhkan tenaga pendidik.

“Sejarah tidak boleh melupakan guru. Karena guru ada, barulah kita semua bisa ada. Oleh karena itu, PGRI akan merapatkan barisan bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memperjuangkan nasib para guru,” tegasnya.

Ke depan, PGRI NTT juga akan melakukan pendataan jumlah guru PPPK di seluruh wilayah provinsi, untuk memperkuat perjuangan agar mereka dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, salah satu guru PPPK di SMK Negeri 3 Kupang, Flora Maria Mael, menyampaikan beberapa tuntutan dari para guru PPPK di NTT.

Pertama, mereka meminta agar undang-undang terkait direvisi agar memberikan kepastian terhadap status dan kesejahteraan guru PPPK.